A. Bentuk rumah swadaya
- bentuk BRS berupa :
- uang; dan
- barang
- BRS dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf s, diberikan kepada perseorangn penerima BRS untuk digunakan sebagai bentuan uoah kerja dalam rangka kegiatan PB rumah swadaya dan PK rumah swadaya;
- BRS dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa bahan bangunan termasuk aksesoris penunjangan rumah untuk kebutuhan PB maupun PK hunian;
- pengadaan BRS dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh KPB melalui kontrak/perjanjian kerjasama pembelian bahan bangunan dengan toko/penyedia bahan bangunan
B. Persyaratan penerima BRS
- penerima BRS merupakan MBR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga;
- memiliki atau menguasai tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas, tidak dalam status sengketa dan sesuai tata ruang;
- belum memiliki rumah untuk kegiatan PB;
- memiliki dan menempati satu-satunya RTLH untuk kegiatan PK;
- kondisi RTLH dibuktikan dengan hasil verifikasi lapangan;
- RTLH telah dimiliki dan dihuni paling seidikit 3 (tiga) tahun;
- belum pernah memperoleh BRS atau sejenisnya dari pemerintah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, kecualikan bagi penerima bantuan yang terdampak bencana atau berdasarkana ketentuan perundang-undangan;
- berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah;
- diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya; dan
- membentuk KPB dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
- KPB sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf i, meliputi:
- ketua;
- sekretaris; dan
- anggota;
- anggota KPB paling banyak 20 (dua puluh) orang; dan
- anggota KPB bertempat tinggal di Desa/Kelurahan yang sama.
C. Persyaratan yan gharus di lengkapi oleh penerima BRS
Calon penerima BRS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 wajib mengajukan proposal yang dilengkapi dengan:
- dokumen administrasi yang meliputi:
- fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga;
- surat permohonan kepada Bupati dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini;
- surat pernyataan/keterangan penghasilan dari kepala Desa/Lurah dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini;
- fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan penguasaan tanah dari pejabat yang berwenang dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini;
- surat pernyataan mengikuti program BRS dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini;
- hasil identifikasi keswadayaan calon penerima bantuan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini;
- dokumen teknis yang meliputi:
- foto kondis awal 0% (nol persen) untuk PB dan/atau PK; dan
- rencana teknis berupa:
- gambar teknis denah, potongan dan tampak untuk PB dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini; dan
- spesifikasi teknis untuk PK dengan forma sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini;
- rencana anggaran biaya sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.