Kriteria lokasi
A. kriteria lokasi
Kriteria relokasi dan/atau lokasi sendiri dalam pelaksanaan pembangunan rumah khusus bagi korban bencana meliputi:
- rumah yang rusak akibat bencana alam, berdasarkan kajian teknis dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- rumah yang berada di wilayah rawan berdasarkan hasil kajian teknis dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- rumah yang berada pada kawasan berbahaya berdasarkan hasil kajian teknis dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemrintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
- rumah yang terkena program pemerintah dan/atau pemerintah daerah
B. Persyaratan teknis lokasi
- Persyaratan teknik relokasi bantuan pembangunan rumah khusus meliputi:
- Lokasi; dan
- tanah.
- Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;
- tersedia jalan akses ke lokasi untuk kepentingan kelancaran pembangunan dan pemanfaatan rumah khusus;
- bebas dari bencana tanah longsor;
- tidak melanggar garis sepadan bangunan, sungai dan pantai;
- tersedia pasokan daya listrik sesuai kebutuhan; dan
- tersedia pasokan air minum atau sumber air bersih lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tanah tidak dalam sengketa;
- tanah disediakan pemerintah daerah, perseorangan dan/atau badan hukum/swasta;
- kondis tanah siap bangun sehingga tidak memerlukan proses pematangan lahan; dan
- ketinggian muka tanah secara hidrologi paling aman dari resiko banjir peil banjir.
C. Bentuk penyediaan bantuan
- Bentuk penyediaan bantuan relokasi rumah untuk korban bencana sebagaimana dimana dalam pasal 3, yaitu rumah khusus.
- Penyediaan bantuan rumah khusus bagi korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembangunan rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum dengan ketentuan memiliki surat keterangan kepemilikan bangunan dan tanah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daera.
- spesifikasi rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- data umum meliputi :
- luas bangunan 28-36 m2 dan luas lahan disesuaikan dengan kondisi bangunan;
- ruangan terbagi menjadi 2 kamar tidur, 1 ruangan tamu/keluarga dan 1 kamar mandi.
- prasarana meliputi jalan lingkungan, saluran drainase, sanitasi dan penyediaan air minum,
- sarana merupakan bangunan yang mempunyai fungsi meliputi sarana peribadatan, sarana pendidikan dan/atau sarana sosial dan budaya; dan
- utilitas umum berupa jaringan atau instalasi listrik,
- Spesifikasi teknis, disesuaikan dengan rencana anggaran biaya/desain gambar bangunan.